Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
29 Apr 2025
by Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi


Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan  Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan Daerah; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Apr
17
Sekretariat

Penertiban Kendaraan Dinas, Pemerintah Provinsi NTT Perkuat Kepatuhan dan Tata Kelola Aset Daerah

Apr
17
Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota

Konsultasi Panitia Khusus DPRD Kabupaten TTS Terkait LKPJ Bupati Tahun 2025

Apr
17
Sekretariat

Rapat Rutin Pejabat Struktural, Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Perkuat Koordinasi dan Kinerja Organisasi

Apr
15
Sekretariat

Tim Optimalisasi PAD Provinsi NTT Gelar Rapat Persiapan Apel Kendaraan Dinas di Kota Kupang