Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
29 Apr 2025
by Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi


Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan  Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan Daerah; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Feb
24
Sekretariat

Syukuran HUT ke-7 Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Momentum Pelayanan yang Lebih Bermakna

Feb
14
Sekretariat

Wagub NTT Bersama Jajaran Pemprov Tinjau Pekerja Diaspora di Denpasar, Perkuat Pembinaan dan Kesejahteraan Warga

Jan
28
Sekretariat

Tim BAKEUDA Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Turnamen Kemenag Kota Kupang Open II

Jan
12
Sekretariat

Keluarga Besar Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Gelar Syukuran Natal dan Tahun Baru