Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
29 Apr 2025
by Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi


Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan  Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan Daerah; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Jun
11
Sekretariat

Pengelolaan Keuangan Daerah NTT Hadapi Tantangan Fiskal, Bakeuda Dorong Transparansi, Efisiensi dan Investasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jun
11
Sekretariat

Tim Optimalisasi PAD Bahas Rencana Operasi Kendaraan untuk Mendorong Peningkatan Pendapatan Daerah

May
25
Sekretariat

Sentuh Langsung Masyarakat Desa, Program Intervensi Pemprov NTT Digelar di Oenai

May
07
Sekretariat

Pemerintah Provinsi NTT Raih Lima Penghargaan Kinerja Pengelolaan Keuangan pada Stakeholders Day dan Forum Konsultasi Publik KPPN Kupang Tahun 2026