Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pengelolaan Keuangan Daerah NTT Hadapi Tantangan Fiskal, Bakeuda Dorong Transparansi, Efisiensi dan Investasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tim Optimalisasi PAD Bahas Rencana Operasi Kendaraan untuk Mendorong Peningkatan Pendapatan Daerah
Sentuh Langsung Masyarakat Desa, Program Intervensi Pemprov NTT Digelar di Oenai